Polres Batu-Gabungan Buser dan unit Reskrim Polsek Junrejo telah berhasil mengamankan seorang pelaku TP Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang Pidana ( psl 363 KUHP ) dan kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Junrejo , tgl 29 -12-2017 TKP : Jl. Raya Ir.Soekarno Ds.Dadaorejo Kec.Junrejo Kota Batu. Kamis , tgl 04-01-2018 sekira pkl 19.00 wib .
Dengan kronologis sebagai berikut, Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari anggota Reskrim Polseek Simokerto Polrestabes Surabaya bahwa ada pelaku curat ( pencurian dengan pemberatan ) an.Dimas telah melakukan Tindak Pidana di Wilayah Junrejo kota wisata Batu dengan saudara. Levi dan menurut keterangan pelaku saudara. Dimas bahwa saudara.Levi pernah diajak melakukan tindak pidana dengan menjambret HP di Wilayah Junrejo kota Batu dan setiap harinya saudara. Levi bekerja sebagai tukang cuci mobil di Jl. Raya Desa.Pendem , selanjutnya Tim buser dan unit Reskrim Polsek Junrejo melakukan lidik ke sasaran dan berhasil mengamankan saudara. Levi dan saat ini telah diamankan ke Polsek Junrejo guna dilaksanakan proses sidik lebih lanjut .
Barang Bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut 1(satu) buah hp merk Jepang Fujitsu arrows nx, 2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat nopol L 6514 TR sebagai sarana kejahatan.