www.polresbatu.id-Polsek Kasembon Polres Batu telah berhasil mengamankan 2 (dua) Orang pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu hasil hutan jenis mahoni dari kawasan hutan dusun.kampungan desa.pondok agung kec.kasembon. Minggu tgl 21 Januari 2018 sekira Pukul 16. 30 wib.
Adapun Pelaku mengambil kayu hasil hutan jenis mahoni dengan cara menebang kayu dimaksud yang berada di kawasan hutan Dusun.Kampungan Desa.Pondok agung dengan cara pelaku menggunakan gergaji untuk memotong kayu mahoni dan setelah terkumpul kemudian kayu diangkut menggunakan kendaraan jenis mobil pik up L 300 warna hitam No. Pol. N- 9791-GA yang dikemudikan oleh pelaku menuju kearah jembatan perbatasan kec.kasembon dengan kec.kepung kab.kediri akan tetapi sebelum menyebrang jembatan gudang garam di Dusun. Bulung Desa. Bayem Kec Kasembon Kab. Malang dihentikan oleh petugas patroli polsek kasembon ,saat dihentikan ditanyakan tetang surat asal usul kayu dimaksud pelaku tidak bisa menunjukan dan akhirnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa kayu tersebut didapat dari mengambil dari kawasan hutan mahoni dusun.kampunan kec. Kasembon , kemudian ke 2 pelaku diamankan beserta barang bukti ysng ada kaitannya dengan pencurian kayu hasil hutan tersebut diamankan di polsek kasembon untuk proses lebih lanjut.
Pelaku :1. Nama : SUTRISNO laki laki, Malang. 26 Juni 1990 (umur 27 Th), Islam, Tani alamat Dsn Sukoharjo Rt 01 Rw 01 Ds. Pondok Agung Kec. Kasembon Kab .Malang,2. ADYTYA YOGA PERMANA Malang 23 Juli 1989 ( umur 29 ) Islam , Tani alamat : Dsn Bedowo Timur Rt 51 Rw 15 Ds. Bedowo Kec Kepung Kab .Kediri
Barang Bukti yang diamankan :1 (satu) Unit mobil pik up L 300 No Pol N 9791 GA 1 (satu) buah gergaji
21 ( dua puluh satu ) glondong dg diameter 20 cm X 1 m 46 (empat puluh enam) glondong dg diameter 25 Cm X 2 mDiduga Melanggar : Pasal 82 ayat (1) yo 83 ayat (1) UURI NO .18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H )