Delapan orang korban tabrak truk trailer yang rumahnya hancur akibat kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Dusun Dadaptulis utara, kelurahan Dadaprejo kecamatan Junrejo kota Batu, Selasa (26/12/2017) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB meminta ganti rugi sebesar Rp 765 juta.Polres Batu Memvasilitasi antara Korban Dan Tersangka.
Warga Rt. 04 Rw. 08 Kelurahan Dadaprejo Kec. Junrejo, Kota Batu yang rumahnya terdampak itu selain meminta ganti rugi Rp 765 juta juga meminta Polisi Polres Batu sebelum finalisasi untuk menfasilitasi kepada Pemilik Perusahaan angkutan barang PT Hacaca Setia Abadi Jl Greges Jaya Asemrowo Surabaya, Jawa Timur dan Imam Safi’I Sopir Trailer dengan No Pol B 9355 HW yang menabrak rumah warga itu duduk satu meja.
Heru Suwandana salah seorang rumah dan bengkelnya yang menjadi korban tabrak truk trailer saat ditemui, Rabu (27/12/2017) mengungkapkan bahwa nilai kerugian itu jauh dari prakiraan polisi yang mencatatRp 200 juta, namun setelah dirinci nilai kerugian terhadap 8 orang warga yang terdampak itu sekitar Rp 765 juta.
“Kalau taksiran Rp 200 juta itu jauh dari prakiraan kami, sebab setelah didata dari satu korban ke korban lain itu nilainya sekitar Rp 765 juta, kalau perusahaan dan sopirnya tidakmemberikan ganti rugi sebesar itu, mari kita bicarakan bersama,” Kata Heru.
Menurut Heru, kerugian material rumah dari delapan orang sekitar Rp 600 juta, sedang kendaraan itu berkisar Rp 165 juta, belum lagi sepeda motor yang hancur terlindas begho atau Backhoe alat berat dan truk Trailer.
Misalnya, kata dia, nilai Rp 765 juta tidak disepakati, Perusahaan harus bertangungg jawab merenovasi rumah dan bengkel yang terdampak itu. Berapa semennya dan jumlah materialnya serta ongkos tukangnya harus diganti.
“Silahkan kalau ingin memperbaiki sendiri, kami juga setuju, mendingan seperti itu, biar tahu besarnya nilai kerugian itu”
Terkait soal ganti rugi korban tabrak truk trailer yang menuntut ganti Rugi sebesar Rp 765 Juta, Imam Safii sopir truk Trailer PT Hacaca Setia Abadi Jl Greges Jaya Asemrowo Surabaya, Jawa Timur saat ditemui, di Mapolres Batu mengatakan soal ganti rugi itu urusan perusahaan dan dirinya tidak berani memutuskan.
“Semuanya itu ditanggung perusahaan, sementara itu kami hanya sebagai pekerja, sebagai sopir, dari Jatim Park 3 ke Surabaya itu kami digaji Rp 100 ribu, sekali lagi kalau menganti itu urusan perusahaan, saya juga kepingin selesai kasus ini,” ujar Imam Safii.
Sedang sebelumnya Kasatlantas Polres Batu AKP Ari Galang Saputra menyebut nilai kerugian akibat truk trailer bermuatan begho atau backhoe yang menabrak 9 rumah di jalan Ir sukarno Dadaprejo Junrejo kota Batu itu diperkirakan Rp 200 juta.