Batu Hari ini.com-Polres Batu melaksanakan Press Release tersangka Ustaz tidak patut ditiru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, berinisial NH (53) tega mensetubuhi salah satu santrinya hingga beberapa kali, sebut saja ND yang masih bersetatus pelajar ini digarap dikamar tidurnya ketika rumah dalam keadaan sepi.
Perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan melanggar hukum itu dilakukan pelaku, terakhir kali saat rumah dalam keadaan sepi, Istri dan anak pelaku sedang tidak berada dirumah, kesempatan sepi inilah oleh pelaku dimanfaatkan menghubungi korban dengan dalih untuk menghafal alqur’an.
Setelah korban berada dirumah pelaku, bukannya diminta untuk menghafal Alqu’an atau mengaji bersama, malah laki-laki kelahiran 22 Juli 1963 itu mengajak korban masuk kamar tidur, setelah berada di kamar tidur ustad bejat itu langsung meniduri korban, meraba-raba korban, dengan bujuk rayu.
Tipu muslihat supaya dapat menghafal Alqur’an, NH akhirnya berhasil menyetubuhi korban hingga beberapa kali, namun niat jahat yang dilakukan NH terendus oleh warga,
Karena diduga sering melakukan pencabulan, akhirnya warga menggerebek rumah pelaku, pada 29 September 2017 sikitar jam 9 Pagi didapati korban dan pelaku berada didalam satu kamar, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Ngantang.
Dihadapan petugas kepolisian, NH mengaku, dari enam korban pelecehan seksual tersebut, hanya satu telah disetubuhi, sementara 5 santri putrinya mengaku hanya dicabuli dan diraba-raba saja.
Perbuatan hina tersebut dilakukan pelaku karena tidak kuat menahan nafsu saat melihat para santri putri tersebut. Selain itu, dia sering bertemu dalam satu lingkungan dalam kegiatan mengaji.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu AKP Dzaki Dzulkarnaim, modus pencabulan tersangka kepada ND 17 Tahun adalah dengan memerintahkan korban untuk menghafal alqur’an, namun bukanya memerintahkan menhafal Al-quran tapi malah diminta untuk melayani nafsu bejat, tersangka mengajak korban masuk kamar tidur dan kemudian dikunci oleh tersangka
“Dari laporan masyarakat sudah ada lima korban pencabulan oleh ustad NH, selain ND, mereka semuanya masih dibawah umur. ND kelahiran tahun 2000, sedang dari catatan kepolisian tersangka pernah dihukum dengan kasus yang sama,” kata Dzaki kepada wartawan, Senin (9/10/ 2017).
Kata dia, Atas perbuatan tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dana paling lama 15 tahun.
Atas kasus pencabulan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Baju ND, boneka cairan, bantal. Seprei